Pangkalpinang – Bertempat di Ruang Auditorium, Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2022, Monev Aplikasi Simadig dan Aplikasi E-Kinerja, Rabu (25/05).

Menurut Kasubag Umum Dinas PUPRPRKP Prov. Kep. Babel, Nurmala Dewi, menn sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Dinas PUPRPRKP mengenai Peraturan Gubernur tentang  Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan penggunaan aplikasi Simadig dan E-Kinerja.

"Terima kasih kepada Tim BKPSDMD yang telah hadir dan  memberikan penjelasan kepada ASN yang ada di lingkungan Dinas PUPRPRKP, sehingga teman-teman dapat mengikuti dan menyimak penjelasan langsung dari narasumber,” kata Nurmala Dewi.

Analis Kepegawaian BKPSDMD, Dina Diana mengatakan TPP diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kinerja dan disiplin pegawai, serta meningkatkan keadilan dan kesejahteraan pegawai.

Pemberian TPP, lanjut Dina Diana, diberikan atas dasar hasil penilaian kinerja yang terdiri dari unsur produktivitas kerja dan disiplin kerja. Disiplin kerja memiliki bobot kinerja 30 persen dari perhitungan TPP yang dihitung berdasarkan nilai persentase kehadiran.

"Produktivitas kerja memiliki bobot 70 persen dari hasil perhitungan TPP, yang dinilai dari pencapaian target SKP (Sasaran Kinerja Pegawai -red) dihitung berdasarkan capaian realisasi catatan kinerja bulanan pada bulan berkenaan," kata Dina Diana.

Ketua Tim Sosialisasi dari BKPSDMD, yang juga analis kepegawaian, David Yuliandi menjelaskan, di dalam Pergub TPP No 10 Tahun 2022, ASN bisa mendapat tambahan TPP, namun harus memenuhi beberapa kriteria yang telah dipersyaratkan.

Kriteria dimaksud adalah seperti telah melaksanakan pemutakhiran data mandiri pada aplikasi Simadig dan telah mendapat persetujuan atasan langsung, yang akan diberikan tambahan TPP ASN sebesar 1% (satu persen) pada bulan berkenaan.

Bagi ASN yang melaksanakan pengisian rencana pengembangan kompetensi ASN pada aplikasi Renbangkom serta telah mendapat persetujuan atasan langsung, akan diberikan tambahan TPP ASN sebesar 1% (satu persen) pada bulan berikutnya.

ASN yang melaksanakan diklat minimal 20 jam pelajaran atau seminar/workshop/bimtek berdasarkan pengisian laporan pada Renbangkom dan pengisian data mandiri pada Simadig diberikan tambahan TPP sebesar 5 persen.

Pegawai ASN yang mendapatkan penghargaan dan ditetapkan sebagai ASN berprestasi diberikan tambahan TPP. Untuk penghargaan tingkat provinsi diberikan tambahan sebesar 25 persen, sedangkan penghargaan tingkat unit organisasi sebesar 5 persen.

Selain sosialisasi Pergub TPP Nomor 10 Tahun 2022, dijelaskan juga tentang cara penggunaan aplikasi Satam ASN, Renbangkom, Simadig dan E-Kinerja oleh pranata komputer dari BKPSDMD, Andre Surya Kusuma.