Pangkalpinang — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Surat Perjanjian Kerja (SPK), dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) kepada pegawai PPPK paruh waktu, Rabu (05/02/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Auditorium tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas PUPRPRKP Babel Syafran Noferi, Kepala Subbagian Umum Nurmala Dewi, serta jajaran terkait.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jantani Ali, memberikan sambutan sekaligus arahan dan wejangan kepada seluruh pegawai PPPK paruh waktu yang menerima dokumen.
Dalam arahannya, Jantani Ali menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Surat Perjanjian Kerja (SPK), dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan awal dari tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.
“Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, SPK, dan SPMT ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi menjadi awal komitmen saudara sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Saya menekankan pentingnya disiplin kehadiran, kepatuhan terhadap aturan, serta peningkatan kinerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” ujar Jantani Ali.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh pegawai PPPK paruh waktu diharapkan mampu bekerja secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta berkontribusi aktif dalam mendukung pelaksanaan program dan pelayanan publik di lingkungan Dinas PUPRPRKP Babel.
Melalui kegiatan ini, Dinas PUPRPRKP Babel berharap para pegawai PPPK paruh waktu dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja dan melaksanakan tugas secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.