Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas PUPRPRKP kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan bangunan gedung dengan menggelar kegiatan Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung kepada Penyelenggara Bangunan Gedung Negara dan Bangunan Gedung Umum Tahun 2025, Kamis (22/6/2025), bertempat di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa acara ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya.“Bangunan gedung memiliki peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Karena itu, penyelenggaraan bangunan gedung harus diatur dan dibina dengan baik agar berkelanjutan serta memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bangunan gedung bukan semata-mata struktur fisik, melainkan tempat berlangsungnya aktivitas manusia, baik untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, maupun kegiatan khusus lainnya. Oleh sebab itu, pembangunan bangunan gedung negara dan bangunan gedung umum harus memenuhi aspek teknis dan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.“Melalui pembinaan teknis ini, kita ingin memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung berlangsung secara tertib dan sesuai petunjuk teknis yang ada, demi terwujudnya gedung yang handal, berjati diri, dan serasi dengan lingkungannya,” tambahnya.
Bangunan Gedung Negara (BGN), lanjutnya, merupakan bangunan untuk keperluan dinas yang dimiliki oleh negara atau daerah, yang dananya bersumber dari APBN, APBD, maupun sumber sah lainnya. Sementara Bangunan Gedung Umum berfungsi untuk kepentingan publik seperti masjid, sekolah, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan bangunan gedung perlu mendapatkan pendampingan dari pengelola teknis yang memiliki sertifikasi. Pengelola teknis adalah tenaga teknis dari kementerian atau perangkat daerah yang ditugaskan membantu kementerian/lembaga atau pemerintah daerah dalam pembangunan BGN.“Pendampingan dari pengelola teknis ini sangat penting, mulai dari tahap perencanaan, konstruksi, hingga pemanfaatan bangunan, termasuk penyusunan rencana pendanaannya. Tanpa itu, pembangunan bisa melenceng dari aturan teknis,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses penyelenggaraan bangunan gedung meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Untuk itu, perlu adanya kelengkapan dokumen perizinan seperti kesesuaian tata ruang, persetujuan bangunan gedung, hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam menciptakan kesamaan persepsi dan tujuan,” ujarnya.
Acara ditutup dengan pernyataan resmi pembukaan kegiatan oleh Kabid Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman, seraya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh dan mengimplementasikannya di instansi masing-masing.“Semoga segala upaya kita dalam mewujudkan bangunan gedung negara dan umum yang sesuai ketentuan, handal, dan laik fungsi senantiasa mendapat ridho dari Allah Subhanahu wa Ta’ala,” pungkasnya.
Jika Anda memerlukan versi yang lebih ringkas, versi untuk siaran pers, atau tambahan dokumentasi visual, saya siap bantu.