Pangkalpinang - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Jasa Konstruksi kembali menggelar pelatihan untuk meningkatkan kapasitas administrator pada Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI), Senin (20/05).

“SIPJAKI merupakan pengembangan dari Indikator Kinerja Kewenangan Daerah (IKK) yang mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 agar OPD sub-urusan jasa Konstruksi baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat terukur ukuran kinerjanya” ungkap Kepala Bidang Jasa Konstruksi Adriansyah.. 

Adriansyah berharap melalui kegiatan ini akan meningkatnya kapasitas administrator dalam menggunakan dan memanfaatkan SIPJAKI ini demi terwujudnya pelayanan data dan informasi sumber daya konstruksi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ia mengharapkan para admin SIPJAKI paham akan belajar kebijakan penyelenggaraan seperti perizinan berusaha berbasis risiko sub sektor Jasa Konstruksi sesuai PP Nomor 55 tahun 2021 dan arah kebijakan pembinaan jasa konstruksi sesuai PP nomor 22 Tahun 2020.

“Selain itu juga peserta bisa mengetahui kebijakan sistem informasi jasa konstruksi kedepannya seperti fitur pwngwmbangan, penjelasan dan praktek input data SIPJAKI dan hal lain yang berkaitan dengan SIPJAKI” tutupnya. 

Bimbingan Teknis Administrator ini dimaksudkan untuk mendapatkan kesamaan pola pikir, persepsi dan pengertian yang lebih jelas terutama pada tim pembina Jasa Konstruksi, unit administrator SIPJAKI mengenai aplikasi dan operasional penggunaan sistem informasi yang dikelola oleh kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat” ungkapnya dalam sambutan.

Acara ini diikuti sebanyak 30 peserta yang terdiri dari setiap perwakilan admin SIPJAKI pada Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendatangkan narasumber secara langsung dari Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi , Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ada beberapa materi yang disampaikan dalam kegiatan ini diantaranya adalah Arah Kebijakan Jasa Konstruksi dalam pelatihan penyelenggaran SIPJAKI, Kebijakan Pembinaan dan Indikator Kinerja Kunci OPD Sub Jakon,  Kewenangan Tata Cara - Permen PUPR No.1 2023 Tentang Pengawasan yang Dilaksanakan PemDa, Pelaporan-Sanksi Permen PUPR No.1 2023 Tentang Pengawasan yang Dilaksanakan PemDa, Simak Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Oleh Pemerintah Daerah, SIPJAKI dan Fitur Pengembangan.