PANGKALPINANG — Dinas PUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan narasumber dari Direktorat Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Offie Nurtresnaning Putri, dalam hari kedua Pelatihan Penerapan Sistem Manajemen Mutu Konstruksi, Selasa (6/7/2022).

 

Dalam pemaparannya, Offie menyampaikan materi mengenai kebijakan penjaminan dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi serta pelaporan pekerjaan konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021.

 

Ia menjelaskan, tahapan persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dimulai dari penyerahan lokasi kerja hingga mobilisasi. Penyerahan lokasi kerja, kata dia, menjadi tahap awal yang krusial sebelum diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

 

“Penyerahan lokasi kerja dilakukan sebelum penerbitan SPMK, diawali dengan peninjauan lapangan bersama untuk memastikan kesiapan lokasi serta menginventarisasi bangunan dan aset milik pengguna jasa,” ujar Offie di hadapan peserta pelatihan.

 

Terkait penerbitan SPMK, Offie menekankan bahwa dokumen tersebut harus diterbitkan paling lambat 14 hari sejak penandatanganan kontrak atau sejak penyerahan lokasi kerja pertama. Dalam SPMK juga harus dicantumkan secara jelas tanggal mulai kerja yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan konstruksi.

 

Selain itu, ia menyoroti pentingnya rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting (PCM). Forum ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi para pihak terkait tujuan pekerjaan, pembagian peran, serta agenda pelaksanaan proyek.

 

Dalam aspek pembiayaan, Offie menjelaskan bahwa penyedia jasa dapat mengajukan permohonan uang muka kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara tertulis, disertai rencana penggunaan dana tersebut.

 

“Besaran uang muka ditentukan dalam Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan dibayarkan setelah penyedia menyerahkan jaminan uang muka. Dana ini digunakan untuk mobilisasi peralatan, personel, serta kebutuhan awal pekerjaan,” katanya.

 

Ia menambahkan, tahap akhir dalam persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah mobilisasi sumber daya. Tahap ini mencakup pengerahan peralatan, tenaga kerja, serta penyediaan fasilitas pendukung seperti kantor lapangan, barak pekerja, laboratorium, hingga gudang material.

 

Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami secara komprehensif tahapan awal pekerjaan konstruksi sesuai regulasi, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan tertib, terukur, dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan.