Pangkalpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi kepulauan Bangka Belitung, Naziarto memimpin rapat terkait Penataan Aset Bergerak/ Tidak Bergerak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka Tertib administrasi, bertempat di ruang rapat Dinas PUPRPRKP, pada Rabu (25/05).
Dalam arahannya saat membuka rapat, Sekda Naziarto mengatakan bahwa ingin memfokuskan kondisi yang terjadi saat ini terkait penataan aset yang dimiliki oleh Pemprov. “Saat ini kita lebih memfokuskan penataan terkait aset dengan mencatat lebih rinci terkait aset-aset tersebut seperti no sertifikat dan kalau perlu dibikinkan tabel,” kata Sekda.
Menurut Sekda Aset bergerak maupun tidak bergerak adalah harta berharga dan harus dipertahankan karena itu harus ada kejelasan dan ketegasan hukum dalam pelaksanaannya."Aset-set yang kita miliki ini adalah harta yang berharga dan harus dipertahankan jangan dengan mudah dihibahkan kepada pihak-pihak yang meminta aset-aset milik kita maka dari itu Kejelasan dan ketegasan hukum harus benar-benar dilaksanakan". Imbuhnya.
Ia juga menambahkan apabila ada aset yang tidak representatif atau tidak menguntungkan bisa diserahkan kepada Kabupaten/Kota bersangkutan.”Untuk aset-aset yang dimiliki Pemprov apabila aset tersebut tidak terlalu memberikan tidak representatif atau tidak memberikan keuntungan untuk menambah Pendapatan Hasil Daerah (PHD)", tambahnya
Selanjutnya Kepala Dinas PUPRPKP memberikan paparan terkait Masterplan Komplek Perkantoran Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung, Jantani menyebutkan akan dibuatkan masterplan terkait aset-aset tidak bergerak milik Pemprov. “ Jadi rencananya kita akan membuat master plan terkait area komplek perkantoran Pemprov Kepulauan Bangka Belitung jadi aset yang tidak bergerak ini yang berupa tanah bisa bisa dimanfaatkan dengan sebaiknya kedepan nanti” jelasnya.
Hadir pula dalam rapat tersebut Asisten Administrasi Umum, Kepla Biro Pemerintahan, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hukum, Kepala BAPPEDA, Kepala BAKUDA serta pejabat Eselon terkait