Pangkalpinang - Tiga hal dibahas dalam rapat percepatan penyelesaian Peraturan Daerah Revisi dan integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Ruang Auditorium, pada Rabu (20/09/2023).

Satu dari tiga pembahasan adalah mengenai kelanjutan usulan perubahan kawasan hutan.

“Hasil dari rapat tersebut menyepakati usulan Penyelesaian kawasan hutan tetap dimasukkan ke dalam Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung” Kata Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, M. Yunus

Pembahasan berikutnya adalah penggambaran pola ruang pertambangan dan tumpang tindih HGU dengan IUP.

“Tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan tetap digambarkan sebagai Hak Guna Usaha (HGU) di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jika terjadi ketidaksepakatan maka akan diselesaikan di Pra Lintas Sektor”, jelasnya.

Terakhir adalah konfirmasi terhadap Saluran Udara Tegangan Tinggi SUTT Gardu Induk PLN Wilayah Bangka Belitung.

“Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi yaitu dua rencana kabel laut PT PLN dari Pulau Bangka ke Pulau Belitung akan digambarkan keduanya di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”terangnya. 

Selanjutnya Yunus menjelaskan Sistem Infrastruktur dan Jaringan Kelistrikan yaitu Gardu Induk (Rencana) PT PLN akan memberikan data terbaru ke tim teknis penyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Rapat hari ini sebagai salah satu langkah kita untuk mempercepat penyelesaian Raperda juga menyepakati sebelum pertemuan pra lintas sektor yang direncanakan pada tanggal 27 September 2023 yang akan datang” tutupnya.

Rapat yang diikuti oleh OPD di Lingkungan Pemprov, Kantor Wilayah ATR/BPN Bangka Belitung, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XIII Pangkalpinang, PT. Timah, PT. PLN Wilayah Bangka Belitung dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bangka Belitung itu dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021.