Pangkalpinang - Usulan Perubahan Kawasan Hutan akan diusulkan perubahannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di tahun anggaran 2024 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal tersebut disepakati saat rapat membahas materi teknis Rancangan Peraturan Daerah RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hasil pra lintas sektor Kementerian/Lembaga.
Usulan tersebut berdasarkan usulan dari setiap Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rapat di Auditorium Dinas PUPRPRKP, pada Kamis (05/10/2023).
Selain itu terkait Kawasan hutan yang digunakan akan mengacu pada peta yang dikeluarkan oleh Kebijakan Satu Peta (KSP).
Kepala Bidang Tata Ruang M.Yunus menyebutkan adanya peningkatan akses jalan bandara menjadi jalan nasional.
“Terkait jalan akses Bandara Depati Amir yang mengalami peningkatan dari jalan provinsi ke jalan nasional (JAP), maka akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Bangka Belitung: Satu Peta (KSP),’ungkapnya.